Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen

Kemendag Kaji SPKLU Wajib Tera Ulang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengkaji kemungkinan memasukkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) sebagai Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) wajib tera dan tera ulang. Pasalnya, saat ini, SPKLU belum termasuk sebagai alat UTTP wajib tera dan tera ulang.

Direktur Metrologi Kemendag, Rusmin Amin mengatakan, untuk memasukkannya dalam metrologi legal, diperlukan kajian lebih dalam terkait kesiapan dan efektivitas pelaksanaan di lapangan. Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, serta Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, pengembangan infrastuktur SPKLU menjadi perhatian yang cukup serius bagi para pemangku kepentingan.

"Pembahasan mengenai SPKLU perlu ditinjau lebih mendalam terkait regulasi mengenai perizinan. Sehingga, ke depan tidak terjadi tumpang tindih antar kementerian/ lembaga terkait," jelas Rusmin di Jakarta, Senin (30/8).

SPKLU merupakan alat untuk mengisi ulang energi pada baterai kendaraan. Dalam lingkup metrologi, khususnya metrologi legal, SPKLU merupakan sesuatu baru.

"Mekanisme pengisian ulang SPKLU ini sama dengan mekanisme SPBU saat ini. Karena itu, perlu jaminan bahwa jumlah energi yang diterima konsumen sesuai dengan nilai transaksi agar tidak ada salah satu pihak yang dirugikan," tegas Rusmin.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top