Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemendag Dukung Kemudahan Perizinan UMKM lewat OSS

Foto : ANTARA / Azis Kurmala

Sekretaris Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Moga Simatupang (kiri) di sela-sela lokakarya bisnis dan investasi Palestina di Jakarta, Rabu (16/3).

A   A   A   Pengaturan Font

Berdasarkan data Kementerian Investasi pada 2022, sebanyak 50 persen UMKM belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ketiadaan NIB akan merugikan pelaku UMKM.

Pelaku UMKM kehilangan kesempatan mendapatkan beberapa fasilitas pemerintah seperti memperoleh kredit usaha rakyat dengan suku bunga rendah, pelatihan dan pembinaan dari pemerintah pusat maupun daerah. Selain itu, juga menghilangkan kesempatan kontrak dengan pembeli yang mempersyaratkan legalitas.

NIB adalah salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja yang kemudian dicabut menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja. Lebih lanjut, UMKM berlegalitas mendapatkan prioritas diberikan pelatihan-pelatihan, termasuk pelatihan ekspor sehingga dapat memperluas pangsa pasar sampai ke internasional. Hal ini tentunya meningkatkan keuntungan dan dapat meningkatkan kelas usaha.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top