Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Kemenaker Luncurkan Sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

BANDUNG - Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan Sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan. Sistem ini menjadi alat bagi pengawas ketenagakerjaan dalam memonitor kondisi tenaga kerja di Indonesia. Peluncuran sistem tersebut dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dakhiri, dalam Rakornas Pengawas Ketenagakerjaan, di Hotel Asrilia, Kota Bandung, Rabu (13/9). Hanif mengatakan pengawasan ketenagakerjaan saat ini harus mengikuti perkembangan teknologi informasi dan meninggalkan sistem pengawasan konvensional atau standar.

"Harus ada terobosan untuk meningkatkan pengawasan. Sebab letak geografis kita sangat luas, tidak mungkin konvensional terus, berapa banyak tenaga pengawas diperlukan untuk memantau hingga ke daerah terpencil atau industri kecil. Jadi dengan sistem lapor ini pengawasan bisa lebih efektif," tegasnya. Ia mengatakan sistem ini akan melaporkan semua dinamika ketenagakerjaan, mulai jumlah tenaga kerja, persoalan buruh dan pengusaha, hingga masalah upah. Jika ada potensi pelanggaran, pengawas bisa melakukan pemantauan selanjutnya. tgh/E-3

Komentar

Komentar
()

Top