Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenag Tegaskan Guru Madrasah Pelaku Asusila Akan Disanksi Berat

Foto : istimewa

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kementerian Agama (Kemenag), Thobib Al Asyhar.

A   A   A   Pengaturan Font

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kementerian Agama (Kemenag), Thobib Al Asyhar, menyatakan guru madrasah pelaku asusila akan disanksi berat. Pernyataan tersebut merespons video asusila guru madrasah di Gorontalo yang viral di jejaring media sosial.

JAKARTA - Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kementerian Agama (Kemenag), Thobib Al Asyhar, menyatakan guru madrasah pelaku asusila akan disanksi berat. Pernyataan tersebut merespons video asusila guru madrasah di Gorontalo yang viral di jejaring media sosial.

"Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera," ujar Thobib, dalam keterangan resminya, Jumat (27/9).

Dia menerangkan, terkait kasus di Gorontalo masih dalam proses dan dipastikan yang bersangkutan akan mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Pihaknya tidak mentolerir hal tersebut.

"Guru seharusnya melindungi peserta didiknya. Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, dia seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat," jelasnya.

THobib menuturkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Sementara pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top