Kemenag Tegaskan Guru Madrasah Pelaku Asusila Akan Disanksi Berat
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kementerian Agama (Kemenag), Thobib Al Asyhar.
Foto: istimewaJAKARTA - Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kementerian Agama (Kemenag), Thobib Al Asyhar, menyatakan guru madrasah pelaku asusila akan disanksi berat. Pernyataan tersebut merespons video asusila guru madrasah di Gorontalo yang viral di jejaring media sosial.
"Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera," ujar Thobib, dalam keterangan resminya, Jumat (27/9).
Dia menerangkan, terkait kasus di Gorontalo masih dalam proses dan dipastikan yang bersangkutan akan mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Pihaknya tidak mentolerir hal tersebut.
"Guru seharusnya melindungi peserta didiknya. Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, dia seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat," jelasnya.
THobib menuturkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Sementara pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat.
Untuk hukuman disiplin berat, terdiri atas: a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Tindakan asusila melanggar disiplin PNS. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," tuturnya.
Thobib minta kepala madrasah dan Kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perhatian kepada siswa madrasah dalam video tersebut, baik secara psikologis maupun sosial. Menurutnya, Kepala Madrasah mesti mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya.
Dia juga mendukung aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai ketentuan. Menurutnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) harus dilibatkan guna memberikan pendampingan kepada peserta didiknya.
"Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan diharapkan ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan," terangnya.
Berita Trending
- 1 Dorong Sistem Pembayaran Inklusif, BI Hadirkan Tiga Layanan Baru BI-Fast mulai 21 Desember 2024
- 2 Kenaikan PPN 12% Bukan Opsi Tepat untuk Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Butuh Terobosan
- 3 Desa-desa di Indonesia Diminta Kembangkan Potensi Lokal
- 4 Pemerintah Harus Segera Hentikan Kebijakan PPN 12 Persen
- 5 Libur Panjang, Ribuan Orang Kunjungi Kepulauan Seribu
Berita Terkini
- Berita Duka, Dokter Tim Persib Meninggal Dunia
- BMKG Prakirakan Jakarta Turun Hujan Pada Selasa Siang dan Sore Hari
- Gunung Semeru Erupsi Disertai Letusan Setinggi 900 Meter di Atas Puncak
- Usut Tuntas Tanpa Kompromi, Danpuspom TNI Sebut Telah Menindak 254 Anggota yang Terlibat Narkoba
- Mahasiswa Unej Ditemukan Meninggal Setelah Terjatuh dari Gedung Kampus, Penyebabnya Masih Diselidiki