Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Seragam Sekolah

Kemenag Pelajari Pembatalan SKB 3 Menteri

Foto : Istimewa

Staf Khusus Menteri Agama Mohammad Nuruzzaman.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akan mempelajari lebih lanjut implikasi atas putusan Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Seragam Sekolah. Dalam waktu dekat pihaknya lebih dulu membahas secara internal.
"Prinsipnya kami menghormati putusan tersebut," ujar Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Mohammad Nuruzzaman, di Jakarta, Minggu (9/5).
Zamam menjelaskan Kemenag akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) karena SKB diterbitkan oleh tiga kementerian pada 3 Februari 2021.
Saat ini Kemenag belum bisa menilai lebih jauh karena belum secara resmi menerima salinan putusannya. "Kami baru membaca soal ini dari media," jelasnya.

Tujuan SKB
Lebih jauh, Zaman menerangkan tujuan terbitnya SKB tersebut untuk memperkuat nilai-nilai persatuan bangsa, toleransi, moderasi beragama dengan bingkai kebinekaan yang ada di Indonesia. Dengan diatur lewat SKB, pemerintah justru bertekad menumbuhkan rasa aman dan nyaman, utamanya bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Harapannya dengan SKB tersebut justru akan meminimalisasi pandangan intoleran, baik terhadap agama, ras, etnis, dan lain sebagainya. Adapun SKB tersebut mencakup satuan pendidikan mulai jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
"Kami sampaikan ucapan terima kasih atas besarnya dukungan masyarakat selama ini," ucapnya.
Zaman menekankan putusan MA atas uji materi SKB 3 Menteri yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat adalah produk hukum yang harus dihormati. Untuk itu, Kemenag akan memosisikan persoalan SKB 3 Menteri ini pada koridor hukum sebagaimana yang berlaku di Indonesia.
"Sembari berkoordinasi dengan kementerian terkait dan stakeholder lainnya untuk merespons keputusan MA tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, Jumeri mengatakan pihaknya tengah mempelajari putusan MA yang membatalkan SKB 3 Menteri soal larangan mewajibkan atribut agama di sekolah.
"Kemendikbudristek menghormati putusan MA dan saat ini tengah mempelajari putusan yang dimaksud serta berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri," kata Jumeri.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top