Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenag Dukung Pernyataan Kankemenag Pamekasan, Madura, bahwa Tidak Boleh ada Penyebutan Kafir bagi Non Muslim

Foto : Istimewa

Kepala PKUB Wawan Djunaedi

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pernyataan Kepala Kankemenag Pamekasan Mawardi terkait tidak boleh ada penyebutan kata kafir bagi non muslimdalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di NKRIdinilai sudah tepat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama yang juga Sekretaris Pokja Moderasi Beragama Kementerian Agama, Wawan Djunaedi.

"Jadi apa yang disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan itu sudah benar, sudah sesuai dengan prinsip-prinsip dan rumusan Moderasi Beragama," terang Wawan di Jakarta, Kamis (16/6) dikutip dari rilis Kemenag.

Menurutnya, Moderasi Beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama, dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama, yang melindungi martabat kemanusiaan, dan membangun kemaslahatan umum, berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa.

"Dalam konteks untuk merawat keragaman kita sebagai suatu bangsa, maka apa yang disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan itu sudah benar," ujarnya.

Seorang muslim, kata Wawan, tidak seharusnya menyebut siapa pun yang beragama lain dengan sebutan kafir. Pilihan penyebutan lainnya adalah non-muslim. Sebab, sebutan kafir itu mengandung pesan negatif yang berpotensi menyakiti pihak lain. Demikian juga, umat Kristiani misalnya tidak seharusnya menyebut umat Islam, Hindu, Buddha dan umat beragama lainnya dengan sebutan kafir.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top