Kemenag dan PPATK Teken MoU Pencegahan Korupsi dan Pencucian Uang
Foto : ANTARA/HO-Kemenag
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat menandatangani nota kesepahaman (MoU) pencegahan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
JAKARTA -Kementerian Agama (Kemenag) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) pencegahan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Penandatanganan dilakukan Menteri Agama (Menag)Yaqut Cholil Qoumas bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
"Ini gak main-main. Jadi transaksi apapun bisa dilihat oleh Pak Ivan Yustiavandana dan dilaporkan kepada Pak Irjen. Gratifikasi itu buruk, transaksi mencurigakan juga buruk, jadi harus dihindari oleh insan yang bekerja di Kementerian Agama," ujar Menag Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/12).
Menag menegaskan jika ditemukan penyalahgunaan kewenangan atau pungutan-pungutan di luar ketentuan resmi yang diatur oleh regulasi, maka pelakunya akan segera diberhentikan.
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya