Kemenag Akan Minta Klarifikasi Pondok Pesantren Al Zaytun Terkait Aliran Sesat
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Saadi
Zainut mengungkapkan, pihaknya tidak memiliki hak untuk menghakimi sebuah pesantren itu mengajarkan ajaran sesat atau menyimpang. Hal tersebut menyangkut ranah hukum agama yang menjadi kewenangan dari ormas Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas Islam lainnya.
"Kementerian agama bersedia memfasilitasi pertemuan antara Ponpes Al Zaytun dengan Pimpinan ormas-ormas Islam," tambahnya.
Dia menyarankan ormas Islam beserta dengan pihak Pesantren Al Zaytun dapat segera duduk bersama. Menurutnya, sangat penting kedua pihak untuk dialog dan tabayun terkait tuduhan adanya pemahaman ajaran agama yang tidak benar.
"Saya juga minta pesantren Al Zaytun untuk lebih terbuka dan kooperatif dalam melakukan komunikasi dan dialog dengan para ormas Islam agar semuanya menjadi terang dan tidak ada fitnah atau dugaan yang menyimpang," tandasnya.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya