Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemen PPPA Tekankan Hak Pendidikan bagi Korban Perkawinan Anak Harus Terpenuhi

📅 Jumat, 12 Mei 2023, 18:59 WIB | Oleh:
Kemen PPPA Tekankan Hak Pendidikan bagi Korban Perkawinan Anak Harus Terpenuhi Doc: Muhamad Ma'rup
Ket. Plt Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Rini Handayani usai Media Talk Kemen PPPA, di Jakarta, Jumat (12/5).

JAKARTA - Plt Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Rini Handayani, menekankan hak pendidikan bagi korban perkawinan anak dan hamil di luar nikah harus tetap terpenuhi. Metode pembelajaran online dan paket A dan B seperti di Sidoarjo dan Semarang bisa jadi solusi pemenuhan hak pendidikan para korban.

"Hak pendidikan juga harus dijaga. Di Sidoarjo, korban perkawinan anak dan kehamilan tidak diinginkan itu pendidikan bisa online. Jadi bisa paket A atau B," ujar Rini, usai Media Talk Kemen PPPA, di Jakarta, Jumat (12/5).

Dia menyebut, penanganan sangat penting mengingat pernikahan anak terus terjadi di masyarakat. Pada tahun 2022 saja ada 50.000 dispensasi kawin yang dikeluarkan sebagai syarat pernikahan anak di mana 60 persennya terjadi karena hamil di luar nikah.

Rini meminta seluruh pemangku kepentingan turun memantau para korban perkawinan anak dan hamil di luar nikah haknya terpenuhi. Menurutnya, pemenuhan hak seperti kesehatan, pendidikan, dan mental penting agar korban bisa berdaya secara ekonomi.

"Perlu stakeholder untuk menangani tersebut sampai dia kuat dan termasuk adalah pemberdayaannya. Pemberdayaan ekonomi agar ketika dewasa bisa survive," jelasnya.

Edukasi Pencegahan

Rini menambahkan, pencegahan sangat penting untuk menekan pernikahan anak. Pihaknya sudah menyiapkan materi edukasi kesehatan reproduksi (kespro) berdasarkan segmen usia anak. "Materi edukasi, kespro, itu kami memiliki sudah kami susun dengan segmentasi usia anak," katanya.

Dia menambahkan, untuk di satuan pendidikan memang materi kespro belum masuk dalam kurikulum. Meski begitu, kegiatan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) bisa jadi solusi menyosialisasikan materi kespro. "Kalau tidak masuk kurikulum, di sekolah ada UKS. Bisa ada kegiatan edukasi di situ," tandasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

49 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.