Kemen PPPA Tekankan Hak Pendidikan bagi Korban Perkawinan Anak Harus Terpenuhi
📅 Jumat, 12 Mei 2023, 18:59 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rup
Doc: Muhamad Ma'rup
JAKARTA - Plt Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Rini Handayani, menekankan hak pendidikan bagi korban perkawinan anak dan hamil di luar nikah harus tetap terpenuhi. Metode pembelajaran online dan paket A dan B seperti di Sidoarjo dan Semarang bisa jadi solusi pemenuhan hak pendidikan para korban.
"Hak pendidikan juga harus dijaga. Di Sidoarjo, korban perkawinan anak dan kehamilan tidak diinginkan itu pendidikan bisa online. Jadi bisa paket A atau B," ujar Rini, usai Media Talk Kemen PPPA, di Jakarta, Jumat (12/5).
Dia menyebut, penanganan sangat penting mengingat pernikahan anak terus terjadi di masyarakat. Pada tahun 2022 saja ada 50.000 dispensasi kawin yang dikeluarkan sebagai syarat pernikahan anak di mana 60 persennya terjadi karena hamil di luar nikah.
Rini meminta seluruh pemangku kepentingan turun memantau para korban perkawinan anak dan hamil di luar nikah haknya terpenuhi. Menurutnya, pemenuhan hak seperti kesehatan, pendidikan, dan mental penting agar korban bisa berdaya secara ekonomi.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Perlu stakeholder untuk menangani tersebut sampai dia kuat dan termasuk adalah pemberdayaannya. Pemberdayaan ekonomi agar ketika dewasa bisa survive," jelasnya.
Edukasi Pencegahan
Rini menambahkan, pencegahan sangat penting untuk menekan pernikahan anak. Pihaknya sudah menyiapkan materi edukasi kesehatan reproduksi (kespro) berdasarkan segmen usia anak. "Materi edukasi, kespro, itu kami memiliki sudah kami susun dengan segmentasi usia anak," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menambahkan, untuk di satuan pendidikan memang materi kespro belum masuk dalam kurikulum. Meski begitu, kegiatan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) bisa jadi solusi menyosialisasikan materi kespro. "Kalau tidak masuk kurikulum, di sekolah ada UKS. Bisa ada kegiatan edukasi di situ," tandasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!