Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 08 Jun 2023, 01:20 WIB

Kemen PPPA Harap Keterwakilan Caleg Perempuan Sesuai UU Pemilu

- Deputi Bidang Kesetaraan Gender, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Lenny N. Rosalin, usai Media Talk, di Jakarta, Rabu (7/6).

Foto: koran jakarta/Muhamad Ma’rup

JAKARTA - Deputi Bidang Kesetaraan Gender, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Lenny N. Rosalin berharap keterwakilan calon anggota legislatif (Caleg) dari kaum perempuan tetap minimal 30 persen sesuai UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Meski dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tetap mencantumkan 30 persen, tapi menggunakan hitungan perhitungan berbeda.

"Kita berpegang pada prinsip selama itu bertentangan dengan hukum di atasnya maka harus diubah," ujar Lenny, usai Media Talk, di Jakarta, Rabu (7/6).

Dia mengatakan, pihaknya saat ini tengah menunggu proses hukum atas perubahan PKPU 10/2023. Pihaknya juga terus berkomunikasi dengan KPU agar Pesta Demokrasi tetap mengedepankan prinsip kesetaraan gender. "Kita terus komunikasi dengan KPU dan Bu Menteri PPPA selalu menyosialisasikan pentingnya keterwakilan perempuan sebagai pengambil kebijakan di tiap tingkatan," jelasnya.

Sebagai informasi, pasal 8 ayat 2 PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mengatur penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah. Jika 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Uji Materi

Sebelumnya, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (MPKP) mengajukan uji materi (judicial review/JR) terhadap aturan tersebut ke Mahkamah Agung. MPKP meminta aturan minimal 30 persen dalam daftar caleg partai politik di setiap daerah pemilihan itu dibatalkan sebab keliru dan tidak sesuai dengan apa yang diatur di dalam Undang-Undang Pemilu.

"Kami memohon, meminta Mahkamah Agung membatalkan klausul di dalam peraturan KPU," kata kuasa hukum MPKP, Fadli Ramadhanil.

Pihaknya telah beberapa kali menagih KPU untuk mengumumkan ke publik akan merevisi aturan tersebut. Namun, KPU tidak kunjung merevisi aturan tersebut. "Untuk memastikan kerangka hukum pemilu tetap konstitusional, tetap sesuai dengan prinsip pemilu luber jurdil, maka kami melakukan uji materi ke MA," tandasnya.

Anggota MPKP, Hadar Nafis Gumay, menilai ruang untuk merevisi ketentuan itu masih terbuka meskipun pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) telah rampung pada tanggal 14 Mei 2023.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.