Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Mafia Tanah

Kemen ATR dan Polda Bahas Pemalsuan Sertifikat

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil, menemui Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono. Kedua tokoh ini membahas soal mafia tanah.

"Hari ini Pak Menteri datang ke tempat saya, tentunya bersama-sama ingin menguatkan satu sinergi, koordinasi dalam upaya kita memberantas para mafia tanah," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/8).

Gatot menjelaskan bentuk bantuan yang diberikan kepada Kementerian (Kemen) ATR/BPN dengan upaya hukum untuk menindak mafia tanah. "Kalau kita menemukan memalsukan surat tanah pasti kami akan menindak hukum mafia tersebut," ujarnya.

Dikatakan Gatot, pihaknya juga akam memberikan kepastian hukum kepada pemilik-pemilik sertifikat. "Kita harus memastikan sikap agar mafia tanah ini tidak berkembang terus menerus," ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil, mengatakan pihaknya siap bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk memberantas mafia tanah tersebut.

"Kita kerja sama dengan kepolisian kalau ada mafia tanah yang memalsukan dokumen dan lain lain kita laporkan ke pihak kepolisan, dan alhamdulillah ditindak tegas kepolisian," ujar Sofyan Djalil.

Mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian ini menjelaskan pihaknya berharap dengan adanya sinergi antara kementerian BPN dengan kepolisia bisa menekan ruang gerak para mafia tanah untuk mempersempit tindak kejahatannya.

"Hari ini mafia tanah harus berpikir 2-3 kali sebelum melakukan aksinya," tegasnya.

Penggelapan Sertifikat

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan berkedok notaris palsu dengan korban orang yang hendak menjual rumah mewah. Dalam aksinya, para tersangka berhasil menipu korban hingga 214 miliar rupiah.

Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto, terbongkarnya kelompok ini atas laporan masyarakat. Selanjutnya, polisi mengamankan empat tersangka berinisial D, R, S, dan A.

"Kita mendapat tiga laporan polisi selama bulan Maret hingga Juli 2019 dalam kasus itu, di mana dari laporan masyarakat dapat informasi dari perbankan bahwa sertifikatnya diagunkan ke bank. Korban kaget dan dia lapor ke polisi," kata Suyudi, di Jakarta, Senin (5/8). jon/P-6

Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top