Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kematian Laskar FPI Harus Diproses di Pengadilan

Foto : Istimewa.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan agar kasus kematian laskar Front Pembela Islam (FPI) yang termasuk ke dalam pelanggaran HAM diproses dengan mekanisme pengadilan pidana untuk penegakan keadilan.

"Tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tetapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," kata Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat (8/1).

Komnas HAM, tambah Choirul Anam, menyatakan peristiwa tewasnya empat orang laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM karena aparat diduga melakukan penembakan tanpa mencoba upaya lain untuk mencegah bertambahnya korban jiwa.

Sementara itu, tambah dia, dua orang laskar FPI meninggal dunia akibat saling serempet dan kontak tembak antara mobil laskar FPI dan mobil petugas kepolisian.

Choirul Anam menuturkan Komnas HAM telah mengetahui identitas eksekutor serta dua orang laskar FPI yang meninggal dunia dalam peristiwa saling mengejar dengan aparat.

Keterangan Saksi

Selain itu, tambah Choirul Anam, Komnas HAM mendapatkan fakta dari keterangan saksi-saksi serta hasil analisis rekaman CCTV dan rekaman percakapan bahwa terdapat sejumlah kendaraan roda empat yang diduga membuntuti Rizieq Shihab dan rombongan sejak dari Sentul, Bogor.

Dari beberapa kendaraan, tambah dia, terdapat dua mobil yang terlihat aktif dalam pembuntutan, tetapi tidak diakui sebagai mobil milik petugas Polda Metro Jaya.

Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan agar dua mobil yang merupakan Avanza warna hitam dengan nomor polisi B-1739-PWQ dan Avanza warna silver dengan nomor polisi B-1278-KJD untuk didalami untuk penegakan hukum.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dari Komnas HAM terkait kasus kematian enam orang laskar FPI. "Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dari Komnas HAM," kata Argo.

Menurut Argo, saat ini Polri masih menunggu surat resmi dari Komnas HAM yang masuk ke Polri untuk dipelajari. Polri dalam melakukan penyidikan suatu perkara dilakukan berdasarkan keterangan saksi, tersangka, barang bukti, dan petunjuk.

"Penyidikan yang dilakukan Polri terkait suatu tindak pidana berdasarkan keterangan saksi, tersangka, barang bukti, dan petunjuk yang nantinya hal tersebut harus dapat dibuktikan pada saat di pengadilan," kata Argo. n Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top