Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Keluarga Korban Kecelakaan Sriwijaya Air Gugat Boeing ke Pengadilan

Foto : Istimewa

Keluarga korban kecelakaan Boeing

A   A   A   Pengaturan Font

Pemberitahuan tersebut menyatakan ada kondisi tidak aman di pesawat. FAA menemukan bahwa kegagalan kabel syncho flap mungkin tidak terdeteksi oleh komputer auto-throttle. Cacat tersebut dapat mengakibatkan hilangnya kendali atas pesawat.

Investigasi awal oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menunjukkan adanya dorongan asimetris dari mesin sebelum SJ 182 menukik fatal. Secara spesifik, throttle kiri berkurang sementara throttle kanan tidak.

Sedangkan FAA menyatakan kecil kemungkinan kecelakaan itu terjadi karena akibat langsung dari kegagalan kabel syncho. Laporan awal KNKT menunjukkan bahwa gaya dorong asimetris membuat pesawat terguling dan menukik. Pesawat menukik lebih dari 3.000 meter dalam waktu kurang dari satu menit.

Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 diparkir selama sembilan bulan akibat pandemi COVID-19. Pada 2020, FAA memperingatkan maskapai penerbangan dan produsen pesawat bahwa memarkir pesawat lebih dari tujuh hari dapat mengakibatkan korosi dan masalah lainnya yang berkaitan.

Sebagai tambahan Herrmann Law Group mewakili 50 keluarga korban di Indonesia dan Ethiopia dalam dua kecelakaan Boeing 737 Max 8 baru-baru ini. Hampir semua kasus tersebut berhasil diselesaikan dengan Boeing.


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top