Keluarga Korban Kecelakaan Sriwijaya Air Gugat Boeing ke Pengadilan
Keluarga korban kecelakaan Boeing
JAKARTA- Para keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak melalui Herrmann Law Group menggugat The Boeing Company ke Pengadilan Tinggi King County di Negara Bagian Washington, Amerika Serikat.
"Pada gugatan itu menyatakan Boeing bersalah. Gugatan menuduh Boeing gagal memperingatkan maskapai penerbangan dan pengguna lainnya tentang cacat pada throttle otomatis dan bahaya memarkir pesawat selama beberapa bulan," kata pengacara utama Herrmann Law Group Mark Lindquist melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan sebagai produsen pesawat, Boeing memiliki kewajiban berkelanjutan untuk memperingatkan dan menginstruksikan maskapai penerbangan tentang bahaya yang diketahui atau perlu diketahui oleh produsen terkait pesawat tersebut.
"Ini adalah masalah keamanan bagi seluruh dunia," kata Mark Lindquist.
Pada 14 Mei 2021, Federal Aviation Administration (FAA) mengeluarkan airworthiness notification untuk pesawat Boeing 737-300, 400, dan 500 series berdasarkan informasi yang dipelajari dalam penyelidikan kecelakaan Sriwijaya Air Flight SJ 182.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya