Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PERSPEKTIF

Kelompok Anarkis

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Di tengah panasnya situasi politik Tanah Air pascapelaksanaan Pemilu serentak 17 April lalu, kita dikejutkan dengan kemunculan kelompok masyarakat dengan nama dan identitas tertentu yang ikut dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional. Kelompok yang dimaksud itu menurut polisi bernama Anarko Sindikalisme.

Kelompok beridentitas pakaian serbahitam dan membawa lambang atau atribut huruf A di dalam lingkaran. Yang membuat resah, mereka ikut dalam aksi peringatan Hari Buruh, tetapi melakukan provokasi untuk merusak dan juga aksi vandalisme di Bandung dan Surabaya.

Setelah serangkaian penangkapan mereka oleh aparat, ternyata banyak sekali dari mereka berusia muda dengan rentang pendidikan SMP-SMA dan sebagian lagi masih berstatus mahasiswa. Artinya, mereka bukan pekerja atau buruh, melainkan kelompok generasi yang sepertinya bersimpati pada gerakan buruh.

Hanya saja, doktrin dari kelompok Anarko ini yang harus diwaspadai mengingat mereka tidak mau terikat dengan aturan, sementara kita negara hukum dan setiap perusahaan atau pabrik yang memiliki buruh mempunyai aturan-aturan yang merupakan turunan dari undang-undang. Untuk lebih memperjelas apa dan bagaimana kelompok berbaju hitam itu, di sini akan dijelaskan.

Anarko-Sindikalisme adalah cabang dari anarkisme yang berkonsentrasi kepada pergerakan buruh. Sindikalis merupakan kata Prancis yang bermakna "serikat buruh". Para penganut ideologi ini disebut dengan Anarko-Sindikalis. A

narko-Sindikalis berpendapat bahwa serikat buruh merupakan kekuatan yang potensial untuk menuju kepada revolusi sosial, menggantikan kapitalisme dan negara dengan tatanan masyarakat baru yang mandiri dan demokratis oleh kelas pekerja.

Anarko-Sindikalis memandang serikat buruh berpotensi sebagai kekuatan revolusioner untuk perubahan sosial, mengganti sistem Kapitalisme dan negara dengan sebuah masyarakat baru yang dikelola secara demokratis oleh kaum pekerja.

Anarko-Sindikalis berupaya menghapuskan sistem kerja-upah dan negara atau kepemilikan pribadi terhadap alat produksi, yang menurut mereka menuntun pada pembagian kelas. Anarko-Sindikalis merupakan aliran gerakan anarkis yang populer dan aktif hingga hari ini. Gerakan Anarko-Sindikalis memiliki pendukung yang cukup banyak di dunia dengan berbagai organisasinya di berbagai belahan dunia.

Dalam hubungan dengan peringatan Hari Buruh kemarin, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut Gerakan Buruh Indonesia saat May Day pada 1 Mei 2019 telah disusupi kelompok berdoktrin anarko-sindikalisme.

Doktrin tersebut, yang menyebabkan kericuhan di sejumlah aksi buruh. Mengingat fenomena kelompok Anarko ini mendunia dan pengikutnya kaum muda, baik buruh maupun pekerja berbagai bidang, maka langkah yang dilakukan Polri dengan melakukan pemetaan sudah tepat.

Dari pemataan itu akan didapat banyak hal, mulai jumlah kelompok, siapa saja yang ikut, dan bagaimana pergerakan mereka. Namun yang harus dicermati adalah bahwa saat ini dunia seperti tanpa batas karena perkembangan teknologi informasi dan internet yang semakin canggih. Penyebaran doktrin dan ajakan untuk bergabung lebih mudah dan praktis.

Maka, ketika kelompok pemuda dalam situasi kosong, menganggur, dan sulit untuk mencari kerja, menjadi ruang yang mudah untuk menarik pengikut. Polisi harus bekerja sama dengan berbagai elemen masyarakat, terutama tokoh masyarakat daa orang tua untuk mengingatkan kaum muda untuk tidak ikut bergabung dalam kelompok yang sudah jelas memiliki tujuan yang salah dan merusak.

Konsekuensinya semua tindakan vandalisme dan juga perusakan akan dijerat hukum. Karena kelompok ini relatif belum membesar dan merata di semua daerah, maka upaya pembatasan dan juga penyadaran kepada mereka yang sudah ditangkap sangat penting.

Dengan demikian, edukasi menjadi salah satu cara yang efektif di samping kampanye yang intensif menjelaskan bahwa kelompok anarkis, apa pun namanya, tidak dibenarkan sebab Indonesia adalah negara hukum.

Komentar

Komentar
()

Top