Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ekonomi Kreatif

Kelayakan HaKI sebagai Agunan Kredit Bank Dikaji

Foto : ISTIMEWA

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK

A   A   A   Pengaturan Font

"Credit Scoring"

Selain itu, bank juga memiliki credit scoring yang dapat digunakan untuk menganalisa kemampuan bayar calon debitur. "Selama calon debitur memenuhi kriteria yang ditetapkan bank dan dalam rentang risk appetite bank tersebut, maka kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui," ujar Dian.

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menyebutkan pelaku ekonomi kreatif (ekraf) bisa mendapatkan pembiayaan dari bank dan lembaga keuangan non bank dengan menjadikan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai jaminan. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Sementara itu, sejumlah pihak masih mempertanyakan legalitas penggunaan konten YouTube sebagai agunan serta penetapan valuasi konten atau akun yang akan dijadikan jaminan, serta penetapan plafon pinjaman.

"Sebenarnya ini menyangkut HaKI, kalau film dan lagu di negara barat sudah bisa jadi jaminan. Masalahnya adalah perlindungan hak cipta di Indonesia masih lemah. Nah, ini yang dikhawatirkan akan melenceng dari sistem yang ada di negara lain," kata Pengamat Ekonomi Digital dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top