Kekurangan Administrasi Jangan Jadi Hambatan
Nahar, Deputi Perlindungan Khusus Anak, Kemen PPPA
JAKARTA - Kekurangan administrasi seperti NIK atau KK jangan menghambat vaksinasi anak usia 6-12 tahun. Sebab, pada awal vaksinasi untuk anak usia 12-18, kekurangan tersebut sempat menjadi kendala.
Demikian disampaikan Deputi Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, dalam acara konferensi pers, di Jakarta, Jumat (5/11).
"Perlu diingat, anak sebanyak 84,4 juta, tidak semuanya memiliki kelengkapan administrasi," ujarnya. Dia mengingatkan, kasus tersebut tidak boleh terulang untuk pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-12 tahun. Dia mengatakan, vaksinasi untuk anak usia 6-12 melengkapi instrumen perlindungan bocah agar terhindar dari Covid-19. Dengan vaksin, daya tahan tubuh anak dapat meningkat.
Nahar mengatakan, pemerintah akan memastikan kebijakan untuk mendukung pemenuhan hak anak terkait vaksinasi. Semua anak punya hak sama untuk mendapat vaksinasi, meskipun, nanti pada implementasinya harus disesuaikan dengan kebutuhan vaksin secara nasional. "Diharapkan agar pelaksanaannya berjalan baik," tandasnya.
Dukungan
Sementara itu, Head of Early Childhood Education and Development, Tanoto Foundation, Eddy Henry, mendukung adanya vaksin Covid-19 anak usia 6-12 tahun. Sebagai bentuk dukungan, pihaknya menggelar kegiatan vaksinasi untuk 1.000 pelajar SMP di Jawa tengah.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya