Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kejelian Petugas Membuahkan Hasil Mengagetkan, Praktik Judi Online Berkedok Warnet Ini Digerebek

Foto : ANTARA/M Riezko Bima Elko P

Kepala Satreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menunjukkan barang bukti yang disita dari sebuah warnet sekaligus tempat praktik judi online di Jalan KH Wahid Hasyim Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (24/8/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Palembang - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Polda Sumatera Selatan membongkar praktik bermain judi online berkedok warung internet (warnet) yang telah meresahkan warga di kota ini beberapa bulan terakhir.

Kepala Satuan Reserse Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi dikonfirmasi di Palembang, Rabu, mengatakan warnet yang memfasilitasi pelanggannya bermain judi online tersebut berlokasi di Jalan KHWahid Hasyim, Kelurahan Tuan Kentang, Seberang Ulu 1.

"Dari aduan warga itu kami tindak lanjuti, ternyata benar adanya, lalu dilakukan operasi penggerebekan pada Warnet Gaza di Seberang Ulu 1 pada Senin (22/8) malam," kata dia.

Menurut dia, dalam operasi penggerebekan tersebut,personelnya menemukan sebanyak tujuh orang warga yang sedang bermain judi online menggunakan komputer warnet secara bebas.

Adapun diketahui tujuh pelaku itu adalah Jerry (35) sekaligus pemilik warnet, Andri (31), Hamza (31), M Agus (33), Baharuddin (27), Nirwan (49), dan Sandi Kurnia (28).

Dari tujuh pelaku tersebut, kata dia lagi, satu di antaranya yang terakhir merupakanperempuan. Semuanya langsung ditangkap dan dibawa ke Markas Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Mereka yang berprofesi buruh, kuli bangunan, dan juga ada yang pengangguran itu secara bebas dan terang-terangan bermain judi dari PC (komputer) warnet. Situs judi yang mereka mainkan Bento88, Bangsawan88, IBETSLOT, INGATBOLA88," kata dia pula.

Polisi turut menyita barang bukti sebanyak enam unit monitor LCD, delapan unit CPU, sembilan buku tabungan Bank BCA, tiga buku tabungan Bank Mandiri, delapan buku tabungan Bank BNI dan Bank Maybank, empat buah gawai, dua laptop, 11 kartu ATM, dan dua unit VR CCTV.

Atas perbuatan tersebut para pelaku disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 10 tahun dan denda senilai Rp10 miliar.

"Kami mengharapkan kerja sama dari warga untuk dapat melapor bila di lingkungan sekitarnya diduga terjadi atau kerap menjadi tempat perjudian online, untuk diberantas karena ini penyakit masyarakat yang sangat merugikan tentunya," katanya pula.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top