Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kejati Tunjuk Tiga Jaksa Tangani Dhawiyah binti Zaedun Zeth

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Tony Spontana menunjuk tiga jaksa untuk menangani perkara anak pedangdut Elvy Sukaesih yang terjerat perkara dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

"Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana No.: Print-479/O.1.4/Euh.1/03/2018 tanggal 5 Maret 2018 atas nama tersangka Dhawiyah binti Zaedun Zeth, Muhammad bin Anis Bassurah, Syehan bin Zaedun Zeth dan Chairuli Gitabinti Chairul Latief," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi kepada Antara di Jakarta, Selasa.

Tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur pada Pasal 114 ayat (l) Sub. Pasal 112 ayat (l) Junto Pasal 132 ayat (l), Pasal 127 ayat (l) huruf a UURI. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia menjelaskan penerbitan Surat Perintah tersebut adalah sebagai tindak lanjut diterimanya SPDP No.: B/68/II/2018/Dit.Resnarkoba tanggal 16 Pebruari 2018 atas nama tersangka Dhawiyah binti Zaedun Zeth, dkk yang telah diterima sebelumnya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tanggal 1 Maret 2018.

Baca Juga :
Promosikan UMKM

Penyalahgunaan Narkotika yang disangkakan dilakukan oleh Dhawiyah binti Zaedun Zeth, dkk, berdasarkan Laporan Poisi dilakukan pada tanggal 16 Februari 2018 di rumah lantai II Jalan Usaha No. 18 Rt.. 01/05 Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top