Kejati Jateng Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi UNS
Foto : Koran Jakarta/Henri Pelupessy
Kajati Jateng I Made Suarnawan saat jumpa pers peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 63 di kantor Kejati Jateng, Kota Semarang, Sabtu (22/7).
"Ini menurut kategori atau undang-undang korupsi masuk kategori korupsi terus ada juga kategori anggaran yang disetujui untuk hal tertentu tetapi dikeluarkan untuk hal yang lain di luar hal yang disetujui oleh MWA," katanya.
Selain itu juga melaporkan kasus pelaksana pengadaan pembangunan di UNS senilai 5 miliar rupiah yang tidak melalui tender. Pihaknya mengakumulasi total dugaan korupsi di UNS mencapai puluhan miliar rupiah sejak 2022-2023.
"Total sekitar 57 miliar rupiah, dari tahun 2022 dan ada juga tahun 2023," kata dia.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : henri pelupessy
Komentar
()Muat lainnya