Kejati Jateng Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi UNS
Kajati Jateng I Made Suarnawan saat jumpa pers peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 63 di kantor Kejati Jateng, Kota Semarang, Sabtu (22/7).
SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng telah menerima laporan dan menindaklanjuti dugaan korupsi di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Laporan dugaan korupsi diungkap dua mantan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo.
"Kami telah menerima laporan kegiatan di UNS dan sedang dilakukan pengumpulan data dan segera kami tindaklanjuti," kata Kepala Kejati Jawa Tengah, I Made Suarnawan, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (22/7).
Pihaknya berharap, dalam waktu dekat sudah dapat menerima laporannya.
Sebelumnya, mantan pimpinan MWA UNS Surakarta Hasan Fauzi menyerahkan bukti dugaan fraud atau korupsi di kampus kepada Wali Kota Surakarta.
Hasan mengatakan rincian dugaan korupsi yang dilakukan UNS sebesar 34,6 miliar rupiah. Rincian tersebut merupakan anggaran yang tidak disetujui oleh MWA tapi dijalankan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya