Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kejati Jateng Tahan Dirut PDAM Kudus

Foto : Istimewa

Dirut PDAM Kabupaten Kudus Ayatullah Humaini (tengah) dikawal aparat Kejati Jateng, di Kota Semarang, Kamis (16/7).

A   A   A   Pengaturan Font

SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menahan Direktur Utama (Dirut) PDAM Kabupaten Kudus, Ayatullah Humaini. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan dan pengangkatan pegawai di lembaga yang dipimpinnya.

"Kami lakukan penahanan terhadap tersangka berinisial AH untuk 20 hari ke depan. Dia ini sebenarnya sudah ditetapkan tersangka sejak 27 Juli 2020 lalu," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ketut Sumedana didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Emilwan Ridwan di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (16/7).

Menurut siaran persnya, tersangka menjalani pemeriksaan lanjutan, tampak mengenakan baju warna cokelat dengan rompi tersangka warna oranye.Saat keluar dari kantor Kejati, tersangka berjalan menunduk dengan dikawal aparat. Ayatullah tidak memberikan tanggapan apapun meskipun dilempar berbagai pertanyaan dari awak media.

Perkara dugaan suap tersebut semula ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus. Pada 11 Juni 2020, tim kejaksaan melakukan OTT dan menyegel salah satu ruangan di kantor PDAM Kudus. Ketika itu, tim berhasil mengamankan pegawai PDAM Kudus dan menemukan uang sejumlah 65 juta rupiah yang disimpan di dalam jok kendaraan roda dua.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan alat bukti yang cukup, pada 12 Juni 2020 Kejari Kudus mengumumkan Kepala Seksi PDAM Kudus berinisial 'T' ditetapkan sebagai tersangka.Kemudian, tiga orang dari Kejati Jateng didampingi tim Kejari Kudus mendatangi kantor PDAM Kudus. Kedatangannya untuk mengambil beberapa dokumen berkaitan tentang penyidikan dugaan suap yang sedang bergulir.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top