Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kejari Tanjung Perak Eksekusi Ustaz Alfian Tanjung

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

SIDOARJO - Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, mengeksekusi Ustaz Alfian Tanjung ke Lapas Porong Sidoarjo. Hal ini dilakukan setelah kasasi Ustaz Alfian ditolak Mahkamah Agung (MA) terkait kasus yang tertuang dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Penolakan kasasi tersebut tertanggal 7 Juni lalu dan baru bisa dilaksanakan eksekusinya saat ini," kata Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Rachmat Supriady, di Lapas Kelas 1 Surabaya, di Porong, Sidoarjo Senin (11/6).

Menurut Rachmat, sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya memutus bersalah kepada terdakwa dengan vonis dua tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian saat memberikan ceramah di sebuah masjid di Surabaya pada Februari 2017.

Saat itu, tambah Rachmat, terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya dan dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tetap menjatuhkan vonis dua tahun pada Alfian. Baru setelah itu mengajukan kasasi hingga akhirnya MA menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa ini.

SB/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top