Kejari Pekanbaru Tahan Mantan Dirut PT PER
Ilustrasi. Gedung Kejaksaan Agung.
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER), Irhas Pradinata Yusuf (IPY). Dia ditahan pihak Kejari Pekanbaru pada Kamis (23/7). Sebelum ditahan, Irhas terlebih dahulu diperiksa di Seksi Pidana Khusus (Pidsus).
Demikian keterangan tertulis yang dikirimkan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diterima di Jakarta, Jumat (24/7). Dalam keterangan tertulis tersebut, Kepala Kejari Pekanbaru, Andi suharlis melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), Yuriza Antoni mengatakan penahanan tersebut dilakukan dalam tahap penyidikan dan untuk mempermudah proses penyidikan yang masih berjalan.
"Dikhawatirkan dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana maka terhadap tersangka IPY ini dilakukan penahanan di Polresta Pekanbaru," ujar Yuriza.
Yuriza menambahkan penahanan itu dilakukan untuk 20 hari ke depan. Irhas disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikan Kredit
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya