Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kejari Medan tetapkan Mantan Rektor UINSU sebagai DPO

Foto : antarafoto

Kejari Medan

A   A   A   Pengaturan Font

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan S selaku Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi program wajib Ma'had mahasiswa tahun 2020-2021.

MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan S selaku Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi program wajib Ma'had mahasiswa tahun 2020-2021.

"Ya, sudah ditetapkan DPO per Jumat (4/8)," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan Mochammad Ali Rizza di Medan, Minggu (6/8).

Ia mengatakan sebelum melalukan penetapan DPO terhadap S, pihak Kejari Medan telah melakukan pemanggilan tiga kali, hanya saja Ali Rizza mengatakan Mantan Rektor UINSU tersebut mangkir dari pemanggilan terakhir pada Kamis (3/8).

"Untuk itu, kami sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam mencari S, perlu disampaikan tidak ada tempat yang aman bagi para DPO," ucapnya.

Sebelumnya, penyidik Kejari Medan juga telah menetapkan tersangka ENS selaku Staf UPT Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU dan SAR selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU sebagai tersangka, setelah itu S selaku mantan rektor UINSU.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top