Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Rabu, 11 Des 2024, 22:07 WIB

Kejari Kota Semarang Musnahkan Ratusan Paket Narkotika

Kejari Kota Semarang melakukan pemusnahan barang bukti 118 perkara tindak pidana umum berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejari Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/12).

Foto: Koran Jakarta/Henri Pelupessy

SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melakukan pemusnahan barang bukti 118 perkara tindak pidana umum (pidum) berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Pemusnahan  ada 118 perkara yang terdiri dari beberapa jenis barang bukti, ada sabu sekitar 108 paket, ganja 2 paket, tembakau sintetis 1 paket," kata Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Rina Dwi Sumarwati, saat pemusnahan di Kantor Kejari Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/12).

Sedangkan untuk psikotropika, yang dimusnahkan terdiri dari Aprazolam 106 butir, Riklona dengan kandungan Clonazepam 100 butir,  dari kesehatan pil jenis logo Y 5040 butir, dan  juga jenis alat komunikasi yaitu 100 unit senjata tajam 12 unit.

Rina mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan selama tiga bulan.

"Kami lakukan setahun tiga kali kegiatan penindakan. Jadi tadi barang bukti yang dimusnahkan, narkotika jenis sabu 108 paket, setara dengan 2528,933907 gram, ganja dua paket 13,23797 gram dan tembakau sintetis satu paket," ungkapnya.

Sementara itu, pemusnahan barang bukti sabu dan jenis obat-obatan dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender.

"Kami musnahkan dengan cara diblender, sedangkan untuk senjata tajam dengan dipotong menggunakan alat pemotong, lalu untuk alat komunikasi dimusnahkan dengan cara dibakar," pungkasnya.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Henri pelupessy

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.