Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kejari Jakarta Barat Tangkap Terpidana Korupsi PT KAI

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Anis Alwainy dipidana oleh Mahkamah Agung pada 2017 karena kasus korupsi pengambilihan hak atas tanah dan bangunan milik PJKA dengan cara membuat sertifikat Hak Guna Bangunan atas tanah tersebut," kata Patris.

Terdakwa telah merugikan negara sebesar 39,7 miliar rupiah dan atas perbuatannya Anis dipidana penjara selama 7 tahun, denda Rp500 juta rupiah subsidiair 6 (enam) bulan kurungan dan uang pengganti 39,7 miliar rupiah.Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top