![Kejari Jakarta Barat Tangkap Terpidana Korupsi PT KAI](https://koran-jakarta.com/images/article/phpm_di0g_resized.jpg)
Kejari Jakarta Barat Tangkap Terpidana Korupsi PT KAI
![Kejari Jakarta Barat Tangkap Terpidana Korupsi PT KAI](https://koran-jakarta.com/images/article/phpm_di0g_resized.jpg)
Foto : istimewa
"Anis Alwainy dipidana oleh Mahkamah Agung pada 2017 karena kasus korupsi pengambilihan hak atas tanah dan bangunan milik PJKA dengan cara membuat sertifikat Hak Guna Bangunan atas tanah tersebut," kata Patris.
Terdakwa telah merugikan negara sebesar 39,7 miliar rupiah dan atas perbuatannya Anis dipidana penjara selama 7 tahun, denda Rp500 juta rupiah subsidiair 6 (enam) bulan kurungan dan uang pengganti 39,7 miliar rupiah.Ant/P-5
Baca Juga :
Kota Global Perlu Rp600 Triliun
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya