Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kejari Jakarta Barat Tangkap Terpidana Korupsi PT KAI

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berhasil menangkap terpidana tindak pidana korupsi pengambilalihan tanah PT KAI, Anis Alwainy (68), yang buron sejak 2017.

Anis ditangkap di sebuah rumah di Kemanggisan, Jakarta Barat, oleh Tim JPU Kejari Jakbar dan Tim Adhyaksa Monitoring Center setelah pengejaran selama satu tahun.

"Terpidana diamankan di sebuah rumah di wilayah Kemanggisan tanpa perlawanan sekitar Pukul 13.30 WIB," kata kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya saat ditemui Antara di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (8/2).

Lahan yang diambilalih Anis berada di Jalan Kemukus Nomor 6-9, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.

Tanah seluas 62.218 meter persegi tersebut dulunya berstatus hak pakai dan merupakan milik PT KAI atau yang kala itu masih bernama PJKA Tanah tersebut diambilalih dengan cara menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan dengan No 2849/Pinangsia atas nama PT. Dwiputra Metropolitan sehingga terjadi kerugian negara sebesar 39.723.165.000 rupiah.

"Anis Alwainy dipidana oleh Mahkamah Agung pada 2017 karena kasus korupsi pengambilihan hak atas tanah dan bangunan milik PJKA dengan cara membuat sertifikat Hak Guna Bangunan atas tanah tersebut," kata Patris.

Terdakwa telah merugikan negara sebesar 39,7 miliar rupiah dan atas perbuatannya Anis dipidana penjara selama 7 tahun, denda Rp500 juta rupiah subsidiair 6 (enam) bulan kurungan dan uang pengganti 39,7 miliar rupiah.Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top