Kejari Bekasi: Korban TPPO Terima Restitusi Rp800 Juta
Perwakilan korban tindak pidana perdagangan orang modus jual ginjal jaringan internasional menerima uang restitusi hasil putusan pengadilan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rabu.
Sementara itu, Ade Tajudin Sutiawarman juga mengapresiasi kepedulian Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap korban TPPO melalui fasilitasi bantuan medis skema jaminan kesehatan gratis. "Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah menjadi teladan bagi daerah lain di Provinsi Jawa Barat dalam hal sinergi bersama Kejaksaan Negeri," katanya.
Dia menyatakan keteladanan Pemerintah Kabupaten Bekasi ditunjukkan dengan bantuan terhadap penyelesaian kasus TPPO yang tidak hanya menyangkut perhatian kepada pemangku kebijakan namun juga implementasi terhadap pengobatan korban.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya