Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perdagangan Orang - Korban Menjual Organ Ginjal ke Pasar Kamboja

Kejari Bekasi: Korban TPPO Terima Restitusi Rp800 Juta

Foto : ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Perwakilan korban tindak pidana perdagangan orang modus jual ginjal jaringan internasional menerima uang restitusi hasil putusan pengadilan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rabu.

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, Ade Tajudin Sutiawarman juga mengapresiasi kepedulian Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap korban TPPO melalui fasilitasi bantuan medis skema jaminan kesehatan gratis. "Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah menjadi teladan bagi daerah lain di Provinsi Jawa Barat dalam hal sinergi bersama Kejaksaan Negeri," katanya.

Dia menyatakan keteladanan Pemerintah Kabupaten Bekasi ditunjukkan dengan bantuan terhadap penyelesaian kasus TPPO yang tidak hanya menyangkut perhatian kepada pemangku kebijakan namun juga implementasi terhadap pengobatan korban.

Baca Juga :
Festival Mural Pemuda

Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka, Antara

Komentar

Komentar
()

Top