Kejari Bekasi: Korban TPPO Terima Restitusi Rp800 Juta
Perwakilan korban tindak pidana perdagangan orang modus jual ginjal jaringan internasional menerima uang restitusi hasil putusan pengadilan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rabu.
Perbudakan Modern
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade Tajudin Sutiawarman menyatakan perkara TPPO merupakan bentuk perbudakan manusia di era modern. Ini menjadi salah satu perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia.
"Bertambah maraknya masalah perdagangan orang di berbagai negara, termasuk Indonesia dan negara-negara berkembang lain telah menjadi perhatian Indonesia sebagai bangsa, masyarakat internasional, dan anggota organisasi internasional, terutama Perserikatan Bangsa-Bangsa," katanya.
Ade juga menyatakan TPPO memiliki dampak negatif yang merugikan korban, melibatkan konsekuensi bersifat fisik, psikis, dan sosial ekonomi. Korban kerap mengalami trauma fisik akibat kekerasan atau eksploitasi yang mereka alami.
Secara psikologis, mereka mengalami gangguan mental, kecemasan, dan stres pascatrauma yang signifikan. Selain itu juga dampak sosial ekonomi yakni kerugian kehilangan pekerjaan, pendidikan, dan reputasi sosial. "Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk membantu memulihkan korban TPPO adalah melalui mekanisme restitusi," kata dia.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya