Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kejar Target Pajak 2025, Kemenkeu Anggarkan Rp549,39 Miliar

Foto : ANTARA/ Kornelis Kaha

Ilustrasi - Layanan perpajakan di KPP Pratama Kupang, NTT.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran sebesar Rp549,39 miliar untuk mengejar target penerimaan pajak tahun anggaran 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun.

"Untuk tahun anggaran 2025, target pajak Rp2.189,3 triliun. Dalam rangka mewujudkan itu, diperlukan strategi optimalisasi," kata Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, di Jakarta, Senin (9/9).

Anggaran Rp549,39 miliar itu akan digunakan untuk penguatan implementasi Core Tax Administration System (CTAS).

Seiring dengan pengembangannya, dibutuhkan penguatan sumber daya manusia (SDM) melalui pengangkatan dan pelatihan, penguatan dukungan teknologi informasi dan pemeliharaan, perbaikan potensi bisnis, serta penguatan regulasi.

Di samping pengembangan core tax, Kemenkeu juga menyiapkan sejumlah rencana lain untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak tahun depan.

Salah satunya yaitu kolaborasi di bidang penerimaan negara dengan mengoptimalkan kegiatan joint audit, joint analysis, joint investigation, joint collection, dan joint intelligence. Kemenkeu juga akan meningkatkan kerja sama perpajakan internasional.

Kemudian, penguatan organisasi dan SDM juga akan dilakukan melalui fungsionalisasi pegawai dan peningkatan kompetensi, penataan ulang kantor pusat dan unit vertikal, penataan wajib pajak di kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar dan Jakarta khusus, serta program secondment yang merupakan program tahunan Kemenkeu untuk mengembangkan kompetensi pegawai antarunit dan pihak eksternal.

Langkah lain yang akan dilakukan adalah perbaikan proses bisnis dengan memperbaiki proses bisnis inti, memprioritaskan pengawasan atas wajib pajak strategis, serta penguatan aktivitas pengawasan pajak dan law enforcement.

Kemenkeu juga akan menguatkan data instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) dan aktivitas DJP serta penguatan regulasi di bidang ekonomi, penerimaan, dan kemudahan investasi.

Penerimaan pajak pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 ditargetkan Rp2.189,3 triliun, tumbuh 10,07 persen dari target APBN 2024 yang sebesar Rp1.988,8 triliun.

Dalam Buku II Nota Keuangan, disebutkan bahwa target penerimaan pajak tersebut mempertimbangkan proyeksi kinerja ekonomi dan keberlanjutan reformasi pajak.

Penerimaan pajak penghasilan (PPh) ditargetkan tumbuh sebesar 13,8 persen dari proyeksi 2024, yakni mencapai Rp1.209,3 triliun. Penerimaan PPh terdiri dari PPh migas Rp62,8 triliun dan PPh nonmigas Rp1.146,4 triliun.

Kemudian, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) diperkirakan mencapai Rp945,1 triliun, pajak bumi dan bangunan (PBB) ditargetkan Rp27,1 triliun, dan pajak lainnya dipatok sebesar Rp7,8 triliun.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top