Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Senin, 17 Mar 2025, 17:40 WIB

Kejaksaan Tinggi NTB Menelusuri Bukti Keterlibatan Orang Lain di Kasus Korupsi LCC

Gedung Kejati NTB.

Foto: ANTARA

MATARAM– Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat terungkap sedang menelusuri bukti keterlibatan orang lain pada tahap penyidikan korupsi kerja sama operasional pemanfaatan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berupa lahan seluas 8,4 hektare yang menjadi lokasi bangunan bekas pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC).

Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, di Mataram, Senin (17/3), mengatakan bahwa penyidik menelusuri peran orang lain tersebut dengan mengikuti petunjuk yang terlihat dari keterangan saksi dan tersangka serta dokumen terkait.

"Jadi, kami bisa ungkap peran keterlibatan orang lain jika ada petunjuk dan ada bukti yang menguatkan. Makanya, pengembangan penyidikan jalan terus," kata Efrien.

Dalam mengungkap peran tersangka, kata dia, penyidik harus mendapatkan sedikitnya dua alat bukti. Apabila hal tersebut belum terpenuhi, penyidik harus mengorek kembali materi penyidikan.

"Jadi, tidak asal-asalan menetapkan orang menjadi tersangka. Minimal ada dua alat bukti yang harus menjadi dasar penetapan," ujarnya.

Dalam kerja samanya, PT Bliss Pembangunan Sejahtera sebagai perusahaan yang membangun dan mengelola LCC mengagunkan sebagian lahan seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare kepada PT Bank Sinarmas.

PT Bank Sinarmas yang masih satu pondasi dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera di bawah Lippo Group tersebut menerima agunan dengan mencairkan dana pinjaman sebesar Rp478 miliar.

Dana kredit tersebut lantas digunakan PT Bliss Pembangunan Sejahtera untuk modal membangun gedung LCC, termasuk mengganti pembangunan gedung Dinas Pertanian Lombok Barat yang berada di atas lahan kerja sama.

Perihal keterlibatan PT Bank Sinarmas sebagai bank swasta yang menerima agunan berupa aset milik pemerintah daerah tersebut, Efrien mengatakan bahwa hal itu masuk dalam materi penyidikan.

Sejauh ini, lanjut Efrien, penyidik telah menetapkan tiga tersangka. Namun, belum ada tahap pelimpahan berkas ke jaksa peneliti.

"Belum ada pelimpahan berkas perkara ke jaksa peneliti. Semua masih pendalaman," ucap dia.

Ia menyebutkan tiga tersangka yang tengah menjalani penahanan penyidik adalah mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony, mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi, dan mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha. Ketiganya menjalani penahanan di tiga lokasi berbeda.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.