Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Narkoba

Kejaksaan Tangkap DPO Terpidana Narkotika

Foto : Istimewa

Ilustrasi.Gedung Kejagung.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tim gabungan dari intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau dibantu Tim Kejaksaan Tinggi Lampung menangkap Harry Aditya Kusuma Bin Dedi Mulya Sekti, terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Harry adalah terpidana kasus narkotika yang kabur saat proses persidangan di pengadilan.

"Tim gabungan berhasil melakukan operasi tangkap buron Harry Aditya Kusuma Bin Dedi Mulya Sekti, terpidana perkara narkotika dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir dalam keterangan persnya yang dikirimkan Pusat Penerangan Hukum Kejagung kepada Koran Jakarta, Rabu (22/7).

Menurut Willy, Harry Aditya Kusuma yang merupakan DPO kasus narkotika ditangkap tim gabungan pada hari Minggu, 19 Juli 2020 sekitar pukul 11.30 WIB. Harry ditangkap di Kelurahan Lemateng, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Willy menambahkan Harry Aditya Kusuma merupakan terpidana kasus narkotika yang telah dijatuhi pidana penjara atau vonis oleh Pengadilan Negeri Lubuk Linggau pada tanggal 12 Februari 2020. Ketika itu vonis dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa.

"Dia secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, memiliki, dan menguasai narkotika golongan 1 dengan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, denda 800 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," kata Willy.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top