Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi di Kemenkes

Foto : (ANTARA/HO-Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta)

Terpidana kasus korupsi kegiatan fiktif di Kantor Kementerian Kesehatan, Nurdiana, diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI di Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/1/2021)

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang terdiri dari Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menangkap terpidana kasus korupsi di Kementerian Kesehatan RI, bernama Nurdiana di daerah Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi.

"Nurdiana adalah terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Selatan," kata Ashari Syam, Kasi Penkum Kejati DKI, Jumat (22/1).

Nurdiana merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Perencanaan SDM Kesehatan (PPSDM) di Kementerian Kesehatan RI.

Nurdianadianggap telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Devi Sarah (terpidana lainnya) memperkaya diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, melakukan kegiatan fiktif di Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan (Pusrengun) Badan PPSDM Kemenkes RI, sehingga menyebabkan negara dirugikan sekitar 245,6 juta rupiah.

Ashari menyebutkan, Nurdiana ditangkap Kamis malam pukul 22.00 WIB. Saat ditangkapterpidana kooperatif dan difasilitasi oleh pihak Ketua RT setempat dan disaksikan pula oleh tetangganya.

Pada tahun 2016, Mahkama Agung (MA) memvonis Nurdiana dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda 200 juta rupiah, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. n Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top