Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kejaksaan Agung telah Menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Munarman

Foto : Istimewa

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana terorisme dari penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri tentang penyidikan dugaan tindak pidana terorisme atas nama tersangka Munarman.

"SPDP diterbitkan oleh penyidik Densus 88 Antiteror Polri Nomor: B/172/IV/RES.6.1/2021/Densus tanggal 15 April 2021 dan diterima pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada tanggal 21 April 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu.

Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap mantan Sekretaris Umum Organisasi Front Pembela Islam (FPI) Munarman pada hari Selasa (27/4) di rumahnya, Pamulang, Tangerang Selatan.

Penangkapan Munarman terkait dengan pembaiatan di Makassar, Jakarta dan Medan.

Munarman diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top