Selasa, 25 Feb 2025, 09:05 WIB

Kejagung Tetapkan Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sebagai tersangka korupsi pada Senin (25/2).

Foto: ANTARA

JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.

“Penyidik Kejagung menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka dan penyidik berketetapan melakukan penahanan terhadap tujuh orang itu,” kata Direktur Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, Senin (24/2)

Ketujuh nama tersebut yakni Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan , Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin, VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Andrianto Riza, Komisaris PT Navigator Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim berinisial Gading Ramadan Joede.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah memeriksa total 96 saksi dan dua ahli dalam menyidik kasus ini.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut yang dilakukan oleh penyidik, maka penyidik berketetapan menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka,” kata Harli dalam siaran pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2).

Qohar menambahkan, pihaknya menemukan serangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara. Kemudian, menetapkan tujuh tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Yaitu sebagaimana telah disampaikan tadi oleh Kapuspenkum yaitu berdasarkan keterangan saksi, ahli, barang bukti dokumen yang telah disita secara sah,” ujar Qohar.

Kejagung menggeledah tiga ruangan di Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM di Jalan HR Rasuna Said,  Jakarta, Senin (18/2). Ruangan yang digeledah milik Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Kasus ini bermula pada 2018 terkait penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Lili Lestari

Tag Terkait:

Bagikan: