![Kejagung Tetapkan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi Tersangka](https://koran-jakarta.com/images/article/kejagung-tetapkan-direktur-pt-sumatraco-langgeng-abadi-tersangka-221107212055.jpg)
Kejagung Tetapkan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi Tersangka
![Kejagung Tetapkan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi Tersangka](https://koran-jakarta.com/images/article/kejagung-tetapkan-direktur-pt-sumatraco-langgeng-abadi-tersangka-221107212055.jpg)
Caption: TERSANGKA BARU -- Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi saat menyampaikan tersangka baru di kasus impor garam di Jakarta, Senin (7/11).
Selain sebagai direktur di PT Sumatraco Langgeng Abadi, Sanny Tan menjabat sebagai Manajer Pemasaran di PT Sumatraco Langgeng Makmur. Ia berperan telah memberikan sesuatu kepada pejabat Kementerian Perindustrian.
"Selaku Bendahara Asosiasi Industri Pengolahan Garam Indonesia (AIPGI) bersama-sama dengan AIPGI (tersangka Frederik Tony Tanduk) telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan kepada penjabat di Kementerian Perindustrian," kata Kuntadi.
Tersangka Sanny Tan disangkakan dengan Pasal subsider Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau kedua primer Pasal 5 ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya