Kejagung Terima Tiga Surat Dimulainya Penyidikan
Kejaksaan Agung telah menerima tiga SPDP terkait kasus gagal ginjal pada anak yang melibatkan industri farmasi dari kepolisian.
JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menerima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus gagal ginjal akut pada anak yang melibatkan industri farmasi.
"Jadi, Kejaksaan terkait gagal ginjal pada anak baru menerima tiga SPDP. Dua 2 SPDP dari PPNS Badan POM, satu SPDP dari penyidik kepolisian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana usai mendampingi Kepala BPOM bertemu Jaksa Agung di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/11).
Menurut Ketut, jumlah ini diperkirakan akan bertambah karena penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) masih berjalan.
"Ini akan berkembang juga ke depannya. Tadi saya dengar juga masih ada dua atau tiga yang akan diserahkan SPDPnya. Tapi, belum ada nama tersangkanya," ujar Ketut.
Ia menjelaskan, ketiga SPDP itu berbeda untuk pelakunya, namun perihalnya sama, yakni ada beberapa perusahaan yang disinyalir melakukan pelanggaran terhadap izin edar obat.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya