Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi Gagal Bayar SNP Finance

Foto : ANTARA/HO-Kejaksaan Agung

Buron LD (tengah) ditangkap Satgas SIRI bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali di kawasan Denpasar, Bali, Jumat (19/7/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil menangkap buron berinisial LD dalam perkara tindak pidana korupsi gagal bayarmedium term notePT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Jambi tahun 2017-2018.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan LD yang merupakan buron Kejaksaan Tinggi Jambi ditangkap Satgas SIRI bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali pada Jumat sekitar pukul 09.50 WITA di Denpasar, Bali.

"Saat ditangkap tersangka LD bersikap kooperatif sehingga proses penangkapannya berjalan dengan lancar," kata dia.

LD selanjutnya akan dibawa ke Jakarta untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Jambi.

Harli mengatakan penangkapanitu merupakan implementasi dari program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan. Melalui program tersebut, Jaksa Agung S.T.Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buron yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penyidikan tindak pidana korupsi gagal bayarmedium term noteatau surat berharga berbasis utang PT Sunprima Nusantara Pembiayaan pada Bank Jambi tahun 2017-2018 sejak bulan Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-993/L.5/Fd.1/10/2022 tanggal 6 Oktober 2022.

LD selaku Direktur PT Columbindo Perdana (Columbia) dan anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT SNP) merupakan salah satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat kasus itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp310 miliar. Sebagai upaya memulihkan kerugian keuangan negara, penyidik telah menyita satu unit rumah mewah yang berlokasi di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, yang ditaksir bernilai Rp7 miliar.

Tim penyidik juga telah melakukan pengembangan perkara dengan melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-394/L.5/Fd.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top