Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus BTS Kominfo

Kejagung Sebut Uang 1,8 Juta Dollar AS Tak Hapus Pidana

Foto : ANTARA/Rivan Awal Lingga

Bawa Uang -- Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (kiri) bersama timnya berjalan memasuki ruangan dengan membawa uang dollar saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7).

A   A   A   Pengaturan Font

Setelah menerima uang tersebut, penyidik melakukan pendalaman asal-usul uang tersebut guna menetapkan status hukumnya. Penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor pengacara Maqdir Ismail di wilayah Jakarta Selatan. "Yang jelas untuk sementara uang tersebut kami amankan di kantor kami, dan untuk selanjutnya akan kami tentukan statusnya," ujar Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan, untuk menjadikan uang tersebut sebagai pengembalian kerugian negara yang dapat meringankan hukuman terdakwa ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Sementara uang yang diserahkan pihak kuasa hukum Irwan Hermawan belum jelas status hukumnya. "Oleh karena itu, kami sedang melakukan pendalaman dan mari kita tunggu hasil pendalaman seperti apa," ujar menambahkan.

Sementara itu, Maqdir Ismail, usai pemeriksaan dan penyerahan uang 1,8 juta dollar AS mengatakan uang tersebut untuk kepentingan kliennya, Irwan Hermawan.

Terpisah, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengaku tidak mengetahui soal pengembalian dana sebesar 27 miliar rupiah oleh Maqdir Ismail, pengacara seorang terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo yang turut melibatkan mantan menkominfo Johnny G. Plate.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top