Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus BTS Kominfo

Kejagung Sebut Uang 1,8 Juta Dollar AS Tak Hapus Pidana

Foto : ANTARA/Rivan Awal Lingga

Bawa Uang -- Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (kiri) bersama timnya berjalan memasuki ruangan dengan membawa uang dollar saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7).

A   A   A   Pengaturan Font

“Apakah uang tersebut dapat mengurangi hukuman Irwan? Belum tentu, karena uang ini belum jelas."

JAKARTA - Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Kuntadi menegaskan penyerahan uang 1,8 juta dollar AS dari pengacara Irwan Hermawan, terdakwa korupsi proyek BTS 4G Kominfo belum jelas statusnya sehingga belum tentu bisa menghapuskan pidananya.

"Apakah uang tersebut dapat mengurangi hukuman Irwan? Belum tentu, karena uang ini belum jelas," kata Kuntadi di Gedung Bundar, Jakarta, Kamis (13/7).

Kuntadi menyebut, pihaknya telah menerima penyerahan uang senilai 1,8 juta pencahan 100 dollar AS atau setara 27 miliar rupiah (kurs rupiah Rp15 ribu) dari Maqdir Ismail, selaku pengacara Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitchmedia Synergy yang kini berstatus terdakwa perkara korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Uang tersebut dibawa langsung oleh Maqdir Ismail saat pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pagi tadi pukul 10.10 WIB.

Menurut Kuntadi, uang tersebut belum jelas status hukumnya, apakah hasil kejahatan, atau terkait dengan kejahatan, atau apakah uang pribadi yang dipergunakan untuk mengembalikan kerugian negara,atau uang yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan perkara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top