Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Panji Gumilang Sudah Lengkap

Foto : antarafoto

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

A   A   A   Pengaturan Font

Menurut Ketut, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHP, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum atau pelimpahan tahap kedua.

"Pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ini guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," kata Ketut.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top