![Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Panji Gumilang Sudah Lengkap](https://koran-jakarta.com/images/article/kejagung-nyatakan-berkas-perkara-panji-gumilang-sudah-lengkap-231027125715.jpeg)
Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Panji Gumilang Sudah Lengkap
![Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Panji Gumilang Sudah Lengkap](https://koran-jakarta.com/images/article/kejagung-nyatakan-berkas-perkara-panji-gumilang-sudah-lengkap-231027125715.jpeg)
Foto : antarafoto
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana
Menurut Ketut, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHP, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum atau pelimpahan tahap kedua.
"Pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ini guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," kata Ketut.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya