Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Asabri

Kejagung Menyita 297 Hektare Tanah Milik Benny Tjokrosaputro

Foto : ANTARA/HO-HUMAS KEJAGUNG

JAKARTAKepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer SimanjuntakKabid

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menyebutkan tanah itu berupa tanah kosong yang dimiliki Benny bersama adiknya, Teddy Tjokrosaputro, diproyeksikan untuk perumahan. "Nilainya masih ditaksir sekitar 30 miliar rupiah sementara dari harga ini," kata Febrie.

Hari ini, Jampidsus Kejagung bertemu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menerima laporan resmi hasil audit kerugian negara dalam kasus Asabri.

Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro alias BTS, adalah satu dari sembilan tersangka kasus megakorupsi di PT Asabri dengan kerugian negara sebesar 22 triliun rupiah.

Selain Benny Tjokro, delapan tersangka lain yakni Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top