Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Asabri

Kejagung Menyita 297 Hektare Tanah Milik Benny Tjokrosaputro

Foto : ANTARA/HO-HUMAS KEJAGUNG

JAKARTAKepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer SimanjuntakKabid

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menyita aset tanah seluas 297,2 hektare di Sumbawa Besar milik Benny Tjokrosaputro, tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asabri.

"Aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS berupa 151 bidang tanah dengan luas sekitar 2.972.066 meter persegi (m2) yang terletak di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (21/5).

Leonard menyebutkan penyitaan 151 bidang tanah tersebut telah mendapatkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor: 194 / Pen.Pid / 2021 / PN.Sbw tanggal 18 Mei 2021, yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejagung menyita tanah dan/atau bangunan di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa.

"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," kata Leonard.

Untuk Perumahan

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menyebutkan tanah itu berupa tanah kosong yang dimiliki Benny bersama adiknya, Teddy Tjokrosaputro, diproyeksikan untuk perumahan. "Nilainya masih ditaksir sekitar 30 miliar rupiah sementara dari harga ini," kata Febrie.

Hari ini, Jampidsus Kejagung bertemu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menerima laporan resmi hasil audit kerugian negara dalam kasus Asabri.

Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro alias BTS, adalah satu dari sembilan tersangka kasus megakorupsi di PT Asabri dengan kerugian negara sebesar 22 triliun rupiah.

Selain Benny Tjokro, delapan tersangka lain yakni Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Benny dan Heru juga merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Selain itu, Kejagung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top