![Kejagung Limpahkan Perkara Korupsi Timah ke JPU Kejari Jaksel](https://koran-jakarta.com/images/article/kejagung-limpahkan-perkara-korupsi-timah-ke-jpu-kejari-jaksel-240603235257.jpeg)
Kejagung Limpahkan Perkara Korupsi Timah ke JPU Kejari Jaksel
![Kejagung Limpahkan Perkara Korupsi Timah ke JPU Kejari Jaksel](https://koran-jakarta.com/images/article/kejagung-limpahkan-perkara-korupsi-timah-ke-jpu-kejari-jaksel-240603235257.jpeg)
Arsip - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi memberikan keterangan perkembangan penyidikan korupsi timah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Yang terbaru, penyidik menetapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono (BGA) sebagai tersangka pada Rabu (29/5).
Sebelumnya, Rabu (29/5), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan penyidik segera melimpahkan perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 ke pengadilan untuk disidangkan.
"Yang jelas, sudah kami umumkan ada 22 orang tersangka yang kami yakini bahwa inilah pelaku, inilah yang menikmati, inilah yang menyebabkan kerugian negara, akan segera kami sidangkan," kata Febrie di Jakarta, Rabu.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya