Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kejagung Bidik Tersangka Lain Kasus Korupsi Askrindo

Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi, Senin (8/11).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung membidik kemungkinan tersangka lain terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Askrindo Mitra Utama (AMU), anak usaha PT Askrindo periode 2016-2020.

Sebelumnya penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembagian komisi secara tidak sah di PT AMU tersebut. "Nanti perkembangan penyidikan, apakah ada tersangka lain atau tidak," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Supardi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/11).

Pada Senin (8/11), penyidik menetapkan Komisaris PT AMU yang juga mantan Direktur Operasional Ritel PT Askrindo, Anton Fajar Siregar, sebagai tersangka baru. Penetapan Anton Fajar Siregar menambah jumlah tersangka korupsi PT AMU menjadi tiga orang.

Dua tersangka lain yakni Firman Berahima selaku mantan Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT Askrindo, kemudian Wahyu Wisambada selaku mantan Direktur Pemasaran PT AMU, pada Rabu (27/10).

Posisi kasus ini, dalam kurun waktu antara tahun 2016 sampai dengan 2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT AMU secara tidak sah.

Cara yang dilakukan dengan mengalihkan produksi langsung PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU yang kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Penyidik telah menyita sejumlah uang share komisi sejumlah 611,428 juta rupiah, 762.900 dollar AS dan 32.00 dollar Singapura. Menurut Supardi, ketiga tersangka menerima uang korupsi berupa share komisi senilai dengan uang yang disita oleh penyidik 611,428 juta rupiah.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top