Kejagung Bidik Tersangka Lain Kasus Korupsi Askrindo
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi, Senin (8/11).
Cara yang dilakukan dengan mengalihkan produksi langsung PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU yang kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Penyidik telah menyita sejumlah uang share komisi sejumlah 611,428 juta rupiah, 762.900 dollar AS dan 32.00 dollar Singapura. Menurut Supardi, ketiga tersangka menerima uang korupsi berupa share komisi senilai dengan uang yang disita oleh penyidik 611,428 juta rupiah.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya