Kejagung Berupaya Pulangkan Surya Darmadi dari Singapura
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana
JAKARTA - Kejaksaan Agung RI berupaya untuk memulangkan Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit yang merugikan negara senilai Rp78 triliun, dari Singapura ke Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu menyebutkan, setelah penetapan tersangka, pihaknya telah memanggil Surya Darmadi secara patut ke alamatnya yang ada di Indonesia, tetapi yang bersangkutan belum hadir.
"Upaya yang kami lakukan Atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapore untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan," ujar Ketut.
Kejagung, Senin (1/8), menetapkan pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman (periode 1999-2008) sebagai tersangka kasus penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau.
Surya Darmadi juga ditersangkakan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya