Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Senin, 27 Jan 2025, 14:15 WIB

Kejagung Berikan Sanksi kepada 30 Jaksa Nakal

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni

Foto: antara foto

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai bahwa penindakan terhadap 30 jaksa yang dikenakan sanksi disiplin oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan bentuk komitmen dari Presiden Prabowo Subianto.

Sahroni mengatakan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo ingin menunjukkan keseriusan dalam meningkatkan kualitas hukum di Indonesia. Visi dari Presiden tersebut dipahami Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Jaksa Agung sangat memahami visi itu, makanya jajaran yang tidak profesional, semena-mena, langsung diberi sanksi setimpal, tanpa pandang bulu," kata Sahroni di Jakarta, Senin (27/1).

Di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran, lanjut Sahroni, institusi penegak hukum akan bekerja ekstra dalam banyak hal sebab Presiden Prabowo merupakan sosok yang tegas demi kepentingan rakyat.

"Dan Kejagung tidak akan pernah merasa kehilangan hanya karena menghukum 30 orang jajarannya yang nakal. Masih ada puluhan ribu jaksa dan pegawai Kejagung yang bekerja tulus dan profesional. SDM seperti itulah yang kita butuhkan," katanya.

Dengan visi Presiden Prabowo, menurut dia, bakal sangat banyak agenda penegakan hukum ke depan dan semua institusi baik Polri, Kejagung, hingga KPK, harus siap dengan agenda tersebut.

"Dan perlu diingat, Presiden Prabowo punya standar kerja yang tinggi. Mulai dari kasus tipikor kakap hingga keluhan masyarakat di bawah, semuanya harus direspons cepat dan tuntas, tidak boleh dibeda-bedakan," katanya.

Untuk itu, ia berharap SDM penegakan hukum di setiap institusi bisa mengikuti kecepatan dan tuntutan profesionalitas di dalam pekerjaannya. Aparat penegak hukum harus bekerja dengan sistem "jemput bola", bukan sekadar menunggu laporan dari masyarakat.

"Harus seperti itu bekerja di era sekarang. Maksimal," katanya.

Kejagung RI telah memberikan hukuman disiplin kepada 30 orang pegawai dan jaksa "nakal" selama 100 hari kerja pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar, Minggu (26/1), mengatakan 30 orang pegawai itu telah dijatuhi sanksi disiplin melalui bidang pengawasan sejak 20 Oktober 2024 hingga 20 Januari 2025.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.