Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kejagung Banding Putusan Kasus Semanggi I dan II

Foto : Istimewa

Ilustrasi. Gedung Kejagung.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kejaksaan Agung memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan PTUN terkait kasus Semanggi I dan II. Keputusan untuk mengajukan banding ini buntut dari dikabulkannya tuntutan korban kasus Semanggi I dan II oleh PTUN.

"Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 99/G/2020/PTUN.JKT pada 4 November 2020 yang mengabulkan gugatan keluarga korban Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun), Feri Wibisono, dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (6/11).

Alasan untuk melakukan banding terhadap putusan kasus Semanggi I dan II, kata Feri, karena dalam putusan PTUN Jakarta banyak kekeliruan dalam pertimbangannya. Feri pun lantas menyebutkan kekeliruan tersebut, antara lain PTUN Jakarta menilai ucapan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI sebagai perbuatan atau tindakan konkret pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah.

"Padahal apa yang diucapkan Jaksa Agung dalam memberi informasi bukan tindakan konkret pemerintah sebagaimana objek TUN yaitu keputusan TUN maupun yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor Tahun 2019," kata Feri.

Feri juga menjelaskan jika pernyataan dan jawaban pada rapat kerja dengan DPR dikategorikan tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan maka akan banyak pernyataan atau jawaban yang merupakan objek sengketa TUN. Selain itu, juga ada kekeliruan PTUN Jakarta terkait syarat kepentingan penggugat.n ags/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top